Logo

Desa Payalaman

Kabupaten Kepulauan Anambas

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Menidaklanjuti Laporan Masyarakat persoalan Ketertiban Keberadaan Cafe(Tempat Hiburan Malam) dan Penginapan di Desa Payalaman

Menidaklanjuti Laporan Masyarakat persoalan Ketertiban Keberadaan Cafe(Tempat Hiburan Malam) dan Penginapan di Desa Payalaman

Invalid Date

Ditulis oleh Sardian

Dilihat 1 kali

Menidaklanjuti Laporan Masyarakat persoalan Ketertiban Keberadaan Cafe(Tempat Hiburan Malam) dan Penginapan di Desa Payalaman

Desa Payalaman, Jumat, 14 November 2025 — Suasana Pendopo Desa Payalaman pada Jumat pagi tampak dipenuhi oleh para tokoh masyarakat dan perwakilan lembaga desa yang hadir dalam musyawarah menindaklanjuti laporan warga terkait gangguan ketertiban akibat keberadaan café atau tempat hiburan malam serta penginapan di wilayah Desa Payalaman.

Pertemuan resmi tersebut dihadiri oleh perwakilan Kecamatan Rodi Hidayat, Kepala Desa Payalaman Acok, Wakil Ketua BPD Taufik, Babinsa, Bhabinkamtibmas, para Ketua RT/RW, serta perwakilan lembaga desa lainnya. Musyawarah digelar sebagai respon cepat pemerintah desa terhadap keresahan masyarakat mengenai aktivitas tempat hiburan malam yang dianggap mulai mengganggu kenyamanan lingkungan.

Kepala Desa Acok dalam sambutannya menegaskan bahwa pemerintah desa berkewajiban menjaga ketertiban umum dan memastikan setiap kegiatan usaha di desa berjalan sesuai aturan. Laporan masyarakat terkait suara bising, aktivitas pengunjung hingga larut malam, serta dugaan pelanggaran aturan operasional menjadi perhatian serius.

Dalam diskusi, perwakilan Kecamatan Rodi Hidayat menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah yang akan diambil pemerintah desa, termasuk penegakan aturan sesuai ketentuan daerah. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara ruang usaha dan kenyamanan warga.

Babinsa dan Bhabinkamtibmas turut memberikan pandangan terkait aspek keamanan dan sosial, dengan menyoroti perlunya pengawasan intensif terhadap usaha hiburan malam, baik dari sisi izin, operasional, maupun keamanan pekerja.

Setelah melalui pembahasan panjang, musyawarah tersebut menghasilkan beberapa keputusan penting yang akan segera dilaksanakan, yaitu:

  1. Mengadakan razia bersama yang melibatkan unsur pemerintah desa, kecamatan, dan aparat keamanan.

  2. Melakukan pengecekan administrasi dan perizinan seluruh café, tempat hiburan malam, dan penginapan di Desa Payalaman.

  3. Pengecekan kesehatan bagi setiap pekerja di tempat hiburan malam untuk memastikan keamanan dan kenyamanan lingkungan sosial.

  4. Penertiban pendatang, dengan kewajiban wajib lapor 2 × 24 jam kepada Ketua RT setempat.

  5. Perlu dilakukan pendataan lengkap terhadap seluruh pekerja di tempat hiburan malam.

  6. Setiap tempat hiburan malam wajib mematuhi Peraturan Daerah Kepulauan Anambas Nomor 04 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.

  7. Jika aturan dan kesepakatan tersebut tidak dipatuhi, maka tempat hiburan malam yang bersangkutan akan ditutup.

Wakil Ketua BPD Taufik menambahkan bahwa BPD akan mendukung penuh langkah desa termasuk dalam penguatan dasar hukum apabila diperlukan untuk menjaga ketertiban di Desa Payalaman.

Musyawarah ditutup dengan komitmen bersama seluruh peserta untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan keharmonisan di Desa Payalaman. Pemerintah desa berharap langkah tegas yang telah disepakati dapat mengembalikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus memastikan bahwa setiap kegiatan usaha tetap berjalan dalam koridor aturan yang berlaku.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Payalaman

Kecamatan Kute Siantan

Kabupaten Kepulauan Anambas

Provinsi Kepulauan Riau

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia